METROSAKTI.COM, SUNGAIPENUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sungaipenuh memberikan klarikasi terkait informasi yang menyatakan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal digunakan untuk keperluan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala adinas PUPR Kota Sungaipenuh, Khalik Munawar kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).
Ia menegaskan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal tidak ditimbun di tanah dan untuk keperluan pribadinya.
Material itu, kata dia, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan Pemerintah Kota Sungaipenuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.
“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.
Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.
“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.
“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” tutupnya. (nun)