METROSAKTI.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pilwako Sungaipenuh yang diajukan Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
Putusan dengan nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Walikota Sungaipenuh terpilih Alfin, SH dihubungi tadi malam mengucapkan syukur bahwa kemenangannya bersama Azhar Hamzah diakui sah secara hukum. Ia menyampaikan kemenangan ini bukan hanya untuk pihak tertentu, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh. Ia berharap keputusan ini membawa manfaat dan kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Sungaipenuh.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sungaipenuh yang telah mempercayai kami untuk memimpin Kota Sungaipenuh hingga lima tahun kedepan. Mari bersatu, kita bersama-sama membangun kota ini menuju kota yang maju, aman dan sejahtera, Kota Sungaipenuh Juara,” kata Alfin.
Alfin juga menitip salam khusus untuk tim, simpatisan dan masyarakat Kota Sungaipenuh yang telah mendukung, mendoakan dan memperjuangkan pasangan ‘juara’ ini. “Tidak satupun yang mampu melawan kehendak Allah SWT. Jika amanah diembankan kepada saya dan Pak Azhar, kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk Kota Sungaipenuh,” ujar Alfin.
“Pemilu telah usai. Mari kita bersatu, bergandeng tangan, dan bersama-sama membangun Kota Sungai Penuh yang kita cintai,” ujar Alfin. (nun)