MK Tolak Gugatan Ahmadi-Ferry, Alfin-Azhar Pemimpin Baru Kota Sungaipenuh

METROSAKTI.COM, JAKARTA – Gugatan hasil Pilwako Sungai Penuh yang diajukan Ahmadi Zubir dan Ferry Satria tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sungai Penuh tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Arsul menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul dikutip dari website MK.

Kuasa Hukum pihak terkait Adithiya Diar dihubungi tadi malam membenarkan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK pukul 20.43 wib. Menurutnya, alasan utama permohonan yang diajukan pemohon dalam sidang MK ini tidak jelas atau kabur. Apa yang diinginkan oleh pemohon tidak tergambar dengan jelas, sehingga MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Menurut Doktor Hukum ini, putusan yang dibacakan ketua MK hari ini, dengan sendirinya memperkuat Keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 433 Tahun 2024 yang sebelumnya telah menetapkan Alfin-Azhar Hamzah yang diusung PAN-Gerindra-Nasdem-Hanura-PKB sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilwako Sungaipenuh.

“Alfin-Azhar sudah dipastikan sebagai Walikota DAN Wakil Walikota Sungaipenuh untuk limat tahun kedepan,” katanya.

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alfin dan Azhar Hamzah telah melakukan tiga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya ketidaknetralan PNS, premanisme, dan pelibatan penyelenggara Pemilu. Bahkan, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *