METROSAKTI.COM, SUNGAIPENUH – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh kini memasuki babak baru. Perkara makan uang rakyat yang telah menyeret tiga orang tersangka ini kini telah disidangkan di meja hijau.
Ada hal yang menarik terungkap saat Sidang perdana kasus inj di Pengadilan Tipikor Jambi, 7 Agustus 2024 kemarin. Berdasarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh di persidangan, terungkap bahwa Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI Sungaipenuh sebesar lebih kurang 140 juta rupiah.
Keterangan ini terungkap dari tiga terdakwa, yakni Khairi, Beni, dan Triko, yang secara konsisten menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 100 juta rupiah dan tahap kedua sebesar 40 juta rupiah, yang keduanya diserahkan di kediaman Ahmadi Zubir di Sungai Liuk.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tersebut, juga terungkap adanya penyalahgunaan dana hibah lainnya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet. Sebanyak 3 juta rupiah digunakan untuk biaya akomodasi hotel istri Walikota Sungai Penuh dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Kejari Sungaipenuh melalui Kasi Pidsus, Alek Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa pada sidang perdana kasus Dana Hibah KONI Kota Sungaipenuh ini dalam dakwaan nama Walikota Sungaippenuh disebut menerima aliran dana hibah KONI.
“Iya semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita ungkapkan dalam dakwaan disidang perdana kemarin,” ungkap Kasi Pidsus ketikan dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp. (*)