UUCK: Strategi untuk Menarik Investor Asing ke Indonesia Menciptakan Lapangan Kerja

Oleh : Fitri Oktalisa, S.H.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

Email: fitrioktalisa02@gmail.com

MENYEDIAKAN sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam mendukung iklim investasi. Peranan sumberdaya manusia sangat signifikan karena kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang menentukan apakah sumber daya dapat berfungsi dengan optimal atau tidak. Indonesia adalah salah satu negara berkembang dengan kekayaan alam yang berlimpah serta memiliki bonus demografi sangat berpotensi menjadi sebuah negara yang maju. Bonus demografi ini dapat menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah dalam mengelolanya. Bonus demografi terkait tenaga kerja, diprediksi Indonesia akan memiliki angkatan kerja yang meningkat secara signifikan. Hal ini positif bagi ketersediaan sumber daya manusia di Indonesia. 

Namun, angkatan kerja yang tinggi juga harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang luas serta tunjangan hari tua yang baik sehingga ketika pada masa angkatan kerja saat ini menjadi tidak lagi produktif, maka pemerintah tidak terlalu tinggi pengeluarannya untuk menanggung angkatan yang tidak produktif itu. Hal inilah yang menjadi tantangan pemerintah untuk iklim investasi yang mampu memberikan kesejahteraan serta tunjangan hari tua.

Investasi memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian. Hal ini karena investasi akan berdampak pada peningkatan kapasitas produksi yang nantinya akan mampu menciptakan lapangan kerja baru sehingga dapat memperluas kesempatan kerja. Penyerapan tenaga kerja yang meningkat akan berpengaruh pada pendapatan per kapita yang meningkat juga. Kondisi ini akan berlabuh pada naiknya tingkat pendapatan nasional. Investasi menurut Sukirno (1997) adalah pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapanperlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barangbarang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Untuk sampai pada tujuan mensejahterakan Indonesia, kemakmuran rakyat, dan berkeadilan perlunya negara agar mengupayakan hal-hal untuk memenuhi pilihan pemenuhan hak penduduk untuk bekerja dan penghidupan yang baik bagi umat manusia melalui penciptaan lapangan kerja tertuang dalam Undang-Unndang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai ketenagakerjaan bagian menimbang huruf (E). Indonesia butuh agar dapat meraih investor supaya berkeinginan menanamkan modalnya di Indonesia karena negara membutuhkan pemasukan untuk pembangunan.

Namun, di Negara Indonesia, minat investor asing untuk berinvestasi masih terbilang cukup kecil dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

  • Faktor Ekonomi, kondisi suatu Negara Stabilitas perekonomian tidak lepas dari kondisi politik. Jika kondisi politik yang tidak stabil akan berdampak pada penurunan performa ekonomi. Akibatnya, investor tidak tertarik berinvestasi di Negara tersebut.
  • Faktor Politik, tidak stabilnya kondisi politik suatu negara sangat mempengaruhi iklim usaha. Dampaknya, daya tarik investor asing untuk berinvestasi menurun. Stabilitas politik suatu negara erat kaitannya dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Dimana dalam praktiknya, lembaga legislatif dipilih melalui serangkaian proses politik, sehingga pembuatan aturan hukum tidak terlepas dari kepentingan elite politik.
  • Faktor Hukum, sebagian besar investor asing menginginkan Negara tuan rumah yang memiliki rekam jejak penegakan hukum perdagangan yang baik, tingkat korupsi yang rendah, transparansi seluruh kebijakan pemerintah, undang-undang yang adil dan efisien, serta peraturan yang mendukung kelancaran investasi. 

Selain faktor-faktor yang mempengaruhi laju pertumbuhan investasi asing di Indonesia, terdapat juga beberapa permasalahan dalam praktik foreign direct investment  (FDI) di Indonesia. FDI adalah arus modal Internasional di mana perusahaan pada suatu Negara mendirikan atau memperluas perusahaanya di Negara lain

Menghadapi permasalahan ini, Pemerintah membuat suatu regulasi Undang- Undang Sapu Jagat atau omnibus law merupakan suatu pengaturan yang subyeknya berbeda dimana bertujuan untuk mengoreksi, memangkas atau berpotensi mencabut berbagai undangundang yang berbeda. Dapat diartikan bahwa, strategi atau gagasan pembuatan pedoman dengan menyatukan beberapa asas dengan berbagai substansi administrasi menjadi satu pedoman dalam satu undang-undang merupakan definisi dari Omnibus Law. Banyaknya undang- undang yang tumpang tindih di Indonesia ini yang dapat dilihat dalam pasal 14 UU Ketenagakerjaan dituliskan bahwa lembaga pelatihan kerja menjadi pengawasan pemerintah kabupaten/kota, tetapi untuk perizinan berusaha diatur dalam keputusan menteri. Hal ini yang membuat terlalu banyak peraturan yang harus diterapkan, sehingga dalam UU Cipta Kerja coba untuk diselesaikan.

Melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. Selama ini, persoalan tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan Pusat dan Daerah serta Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyebabkan sulitnya proses perizinan bagi investor. Tak hanya memakan waktu lama, tetapi calon investor juga harus melalui proses yang berlarut-larut.

PEMBAHASAN

Investasi suatu negara sangat tergantung dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara yang bersangkutan. Di Indonesia iklim investasi selalu diperbaiki dari waktu ke waktu baik dari segi hukum maupun dari segi non hukum. Dan terakhir adalah dengan di undangkannya UU Cipta Kerja, dimana di dalamnya dimuat beberapa peraturan yang memuat kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi baik oleh investor dalam negeri maupun oleh investor asing. Investasi di Indonesia belakangan ini sudah mulai membaik (kondusif), apalagi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. 

UU Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang bersahabat untuk menciptakan lapangan kerja dan menghilangkan proses administrasi yang berbelit-belit melalui UU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perizinan Berbadan Hukum Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Online Single Submission (OSS) diatur dalam dan Melalui indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Serta meminimalisir pungutan liar, menjamin kepastian hukum, dan menghindari peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.

Beberapa masalah klasik yang membelit pada investasi di Indonesia adalah perizinan yang memakan waktu lama, peraturan yang kadang berubah-ubah sesuai dengan pergantian pimpinan, sistem pengupahan dan ketenagakerjaan yang kurang bersahabat terhadap investor, sistem perpajakan yang kadang penuh ketidakpastian karena ulah “oknum” aparat pajak yang kadang tidak bersahabat dan ulah oknum-oknum yang bisa menimbulkan high cost economy. Sistem pengupahan yang setiap tahun harus disesuaikan (dinaikan) kadang juga memberatkan bagi investor. Dan hal ini diperparah dengan tuntutan tenaga kerja terhadap pemerintah setiap kali pemerintah akan menentukan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) dengan melakukan demo besar-besaran. Padahal hal ini sangat kontra produktif, selain menurunkan tingkat produktivitas juga menjadi pemberitaan media massa yang bisamenakutkan bagi calon investor/investor. Selain masalah UMR, kadang demo tenaga kerja ini juga dilakukan karena pimpinan serikat tersebut beroposisi dengan pemerintah. Artinya kepentingan tenaga kerja yang seharusnya diperjuangkan malah diplesetkan untuk kepentingan politik.

Sebagai tujuan nasional, pembangunan ketenagakerjaan secara eksplisit 

tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara 

berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Indikator pencapaian tujuan nasional adalah:

  1. Terpenuhinya hak warga negara untuk bekerja dan berusaha (full employment). 
  2. Dicapainya tingkat kelayakan dalam bekerja dan berusaha, seperti: tingkat upah dan penghasilan, tingkat kesejahteraan, perlindungan atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, hari tua dan kelangsungan hidup serta terpenuhinya norma-norma sosial dan kesusilaan. 

Kesempatan kerja menurut International Labour Organization (ILO) merupakan jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi tenaga kerja yang tercermin dari penduduk usia produktif (usia 10 tahun ke atas) yang bekerja. Kesempatan kerja merupakan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja. Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja. Kesempatan kerja dalam ilmu ekonomi berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, ketrampilan dan bakatnya masing-masing.

penyerapan tenaga kerja Indonesia dipengaruhi oleh nilai investasi dan sektor. Setiap realisasi Rp1 triliun investasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 621 tenaga kerja. Untuk mendorong peningkatan investasi asing di Indonesia, pemerintah juga membarui sebagian ketetapan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak- hak para pekerja maupun pengusaha, agar dapat saling bekerja sama dengan baik sehingga tercipta ruang lingkup kerja yang sehat. 

Hal- hal yang dibahas dalam klaster ketenaga kerjaan yaitu: 

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menggambarkan pemufakatan diantara pekerja dan pengusaha dalam pengadaan ikatan kerja dengan waktu yang ditentukan atau suatu pekerjaan tertentu.Syarat PKWT ini di dalam UndangUnndang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengalami perubahan yang tertulis dalam Pasal 59, yaitu dimana 3 tahun adalah waktu paling lama yang ditetapkan dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan dalam penyelesaian pekerjaan, tetapi ketentuan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja. Penghapusan jangka waktu tersebut dapat membuat adanya kesalah pahaman karena dapat ditafsirkan adanya kewenangan secara utuh yang dimiliki perusahaan swasta dalam menetapkan jangka waktu. Waktu 3 tahun yang ditetapkan pada undang- undang sebelumnya sebenarnya sudah bagus agar para buruh memiliki rentang batasan waktu dalam bekerja. Adanya penambahan pada pasal 61 yaitu berupa pasal 61 huruf A yang dapat disimpulkan memberikan keuntungan bagi pekerja/buruh karena perusahaan harus memberi upah/kompensasi secara langsung dalam bentuk uang akibat dari setiap putusan kerja yang diputuskan secara sepihak, para buruh dapat memanfaatkan hal ini agar perusahaan tidak semena- mena dalam mengambil keputusan dan dapat mencegah terjadinya pengangguran yang membludak. Pengaturan jumlah upah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Alih Daya Perjanjian Kerja (Outsourching), Wajib mengisyaratkan adanya pemindahan pengamanan hak- hak untuk para pekerja/buruh jika terjadi perubahan perusahaan alih daya dan selama obyek pekerjaan nya masih ada. Di penerapannya, pengertian penting dari alih daya adalah pertukaran sebagian atau keseluruhan pekerjaan dan atau wewenang ke berbagai kelompok untuk membantu strategi dalam pemakaian jasa alih daya baik individu, organisasi, divisi atau unit di dalam perusahaan.Sebelumnya Undang Undang Ketenagakerjaan mengatur kesepakatan tentang pemborongan pekerjaan serta penyediaan jasa pekerja/buruh diatur dalam pasal 64-66. Namun, dalam UU Ciptaker menghapus ketentuan pasal 64-66 lewat pasal 81 serta 19 Undang- Undang Cipta Kerja. Haiyani Rumondang, mengklarifikasi bahwa pembatalan itu berakhir sebab pemerintah tidak mau sampai ke ranah pengaturan bisnis. Hal-hal yang mengenai perlindungan dan perjanjian kerja saja yang ingin dikontrol oleh pemerintah.
  3. Tenaga Kerja Asing (TKA), berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 13 (tiga belas) menjelaskan bahwa TKA adalah orang asing yang memegang visa untuk dapat bekerja di wilayah Indonesia. Lapangan kerja selalu menjadi permasalahan dalam masyarakat Indonesia. Ditambah lagi kesempatan kerja yang semakin menjadi sempit membuat masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah lebih suka menjadi buruh migran. Seharusnya pemerintah dapat menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia agar memperoleh pekerjaan yang memadai seperti yang diamanatkan Undang- Undang Dasar. Sebenarnya sebuah ironi besar ketika angka pengangguran di masyarakat terbilang tinggi, dan terbukanya keleluasaan untuk tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Tetapi malah pemerintah menerbitkan Undang- Undang Cipta Kerja yang menurut masyarakat kembali memberikan kemudahan untuk masuknya TKA bekerja di Indonesia. Padahal, untuk menghindari pemanfaatan TKA yang terlalu banyak, pemerintah mengatur posisiposisi yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja asing dan selanjutnya memberikan batasan-batasan agar ada lowongan pekerjaan bagi penduduk Indonesia itu sendiri. Pasal 42 dan 43 UU Ciptaker telah dijelaskan syarat dan ketentuan untuk pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Dari beberapa pasal yang ada diatas, dapat dikatakan bahwa Undang- Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan yang semakin besar bagi tenaga kerja asing adalah tidak tepat karena pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pekerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
  4. Pengupahan, menjadi tujuan para pekerja/buruh adalah menerima hasil ataupun bayaran yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, gaji ataupun bayaran yang baik dapat berpengaruh besar dalam memperluas kegunaan kerja buruh atau pekerja . untuk dapat memenuhinya maka perlu memasukkan variabel produktivitas dalam pengaturan penetapan pembayaran tenaga kerja/buruh. Salah satu faktor efisiensi yang dipakai dalam penilaian standar kemanfaatan tenaga kerja ialah penetapan jangka waktu pekerjaan yang efektif. Adanya kerangka pengupahan ini, jauh terasa lebih masuk akal tidak mengurangi keuntungan dari beberapa jaminan sosial yang dikelola pemerintah lainnya. JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2021 tentang Penyelennggaraan Program Jaminan Sosial Nasional, yang dikelola Pemerintah yang merupakan jaminan bagi pekerja/buruh yang kehilangan jabatannya karena Berakhirnya Usaha (PHK). Teori tentang pembatalan UMR tidak tepat, menyiratkan bahwa sebenarnya ada pasal-pasal tambahan yang diidentikkan dengan ganti rugi dalam jangka waktu yang berlaku yang diterapkan. Bagaimanapun juga, sebagai jaminan ganti rugi bagi buruh, batal karena dianggap sebagai penyesuaian terhadap perubahan pasal yang lalu. 
  5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PHK memiliki pengertian mengakhiri jalinan kerja dikarenakan hal- hal khusus yang kemudian membuat hubungan hak serta kewajiban diantara pekerja dan pemberi kerja berakhir. Pemutusan ini pada dasarnya mengakhiri hubungan kerja diantara pekerja sebagai bawahan dan pemberi kerja sebagai atasan. Dalam UU Cipta Kerja, terdapat pasal 154A ayat (1) perihal alasan yang diizinkan dalam melaksanakan PHK yang dirasakan tidak melindungi pekerja/buruh. Ada sebagian unsur yang terlihat memberatkan para pekerja/buruh seperti karena perusahaan bangkrut atau terjadinya peleburan perusahaan, tetapi hal itu dilakukan semata-mata karena perusahaan tidak dalam kondisi yang mampu untuk mempertahankan pekerja, sehingga PHK menjadi pilihan. Tetapi jika pekerja di PHK karena alasan pailit, pengupahan dan hak-hak lain yang belum diperoleh pekerja/buruh merupakan kewajiban yang dititikberatkan pada angsuran, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) UU Ciptaker. 
  6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Ini merupakan hal yang baru dalam Undang- Undang, yang bahkan tidak ada dalam Undangundang ketenaga kerjaan. JKP adalah rencana lain yang diidentikkan dengan keamanan kerja yang tidak mengurangi keuntungan dari beberapa jaminan sosial yang dikelola pemerintah lainnya. JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 37 Tahun 2021 tentang Penyelennggaraan Program Jaminan Sosial Nasional, yang dikelola Pemerintah yang merupakan jaminan bagi pekerja/buruh yang kehilangan jabatannya karena Berakhirnya Usaha (PHK).

Jadi wujud kepastian hukum yang diciptakan mencerminkan keharmonisan hukum dan politik pada suatu Negara. Sehingga ini berpengaruh besar pada keberlangsungan Negara tersebut untuk tumbuh dan berkembang salah satunya adalah sebagai Negara yang dijadikan sebagai tempat berinvestasi oleh investor.  Oleh karena itu, hukum di Indonesia harus mampu menghindari inkonsistensi hukum agar dapat berperan dalam pembangunan ekonomi. 

Kesimpulan:

Dari pembahasan di atas jelas terlihat bahwa roh dari UU Cipta Kerja memang ingin memperbaiki iklim investasi Indonesia menjadi lebih baik, baik untuk Investor Dalam Negeri maupun Investor Asing. Hal ini terlihat dari beberapa perubahan dan penyempurnaan dari aturan-aturan sebelumnya yang dapat menghambat iklim investasi. Keseriusan dalam usaha meningkatkan iklim investasi juga terlihat dalam Bab III UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha Kerja, sedangkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan investasi dapat dilihat pada Bab VI UU Cipta Kerja.

Perbaikan terhadap iklim investasi tidak hanya dilakukan pada peraturan yang mengatur izin investor saja tetapi juga dari semua faktor yang menjadi penglahang tumbuhnya investasi di Indonesia, seperti adanya perubahan terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mana UU ini juga menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor ke Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *