Analisis Pengaruh Insentif Pajak Terhadap Nilai dan Kinerja Perusahaan di Indonesia

Oleh: Esi Rahmadani, S.H.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas

Email: esirahmadani2@gmail.com

PERKEMBANGAN Indonesia dalam dunia bisnis memerlukan dana yang besar dalam melakukan pembangunan di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian nasional. Oleh karena itu maka keberlanjutan bisnis pada suatu perusahaan tidak hanya diniai dari berapa laba atau keuntungan yang dihasilkan melainkan dilihat dari bagaimana perusahaan tersebut merpresentasikan dari paradigma baru yang sesuai dengan tujuan perusahaan dengan berdasarkan pada penciptaan nilai. Salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar yaitu melalui sektor pajak yang didalamnya terdapat fungsi budgeter yang menetapkan pajak sebagai untuk menghasilkan penerimaan pajak setinggi-tingginya dari sektor pajak. Untuk dapat melaknnyakan maka pemerintah membuat regulasi-regulasi yang mengatur perpajakan di Indonesia untuk memaksimalkan potensi pajak yang dapat diterima negara. Aspek pajak merupakan faktor yang dipertimbangkan perusahaan karena pajak merupakan beban yang signifikan dalam perusahaan yang bertujuan untuk mengoptimalkan laba perusahaan baik domestik maupun multinasional dan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan ketentuan pajak yang ada.

Perusahaan sebagai badan usaha resmi yang terdaftar di pemerintahan akan dikenakan pajak dimana tarif pajaknya akan dilihat dari ukuran perusahaan, profitabilitas, leverage, intensitas persediaan dalam perusahaan sehingga berdasarkan hal tersebut maka perusahaan wajib mambayarkan pajaknya setiap tahun. Hal ini penting dilakukan karena pajak merupakan iuran kepada negara yang dapat dipaksakan kepada yang terutang wajib untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan tidak mendapat prestasi kembali yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara dalam menjalankan pemerintahannya. Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa:

“Pajak merupakan konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperlua negara.”

Peningkatan pajak oleh pemerintah dapat dilakukan dengan memberikan intensif penurunan pajak dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tentang penyederhanaan perhitungan pajak. Kebijakan tersebut dikenal dengan istilah Statutory Tax Rate (STR), tarif pajak statutori (TPS) dan Effective Tax Rate (ETR) atau tarif pajak efektif (TPE). Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pajak oleh perusahaan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu dengan melakukan perencanaan pajak (tax planning), penghindaraan pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).  

Berdasarkan hal tersebut maka perusahaan dapat mengambil kebijakan untuk menurunkan jumlah beban pajak yang harus dibayarkan, termasuk dalam pemilihan metode akuntansi sehingga dapat menurunkan besaran pajak efektif. Dalam praktiknnya pengukuran perencanaan pajak secara efektif dilakukan dengan menggunakan tarif pajak efektif untuk mengukur seberapa baik perusahaan mengelola pajaknya adalah dengan melihat tarif efektifnya. Selain itu, pemerintah juga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, hal ini karena pada masa yang akan datang penerimaan dari sektor pajak merupakan primadona dalam mengisi kas APBN, setelah penerimaan dari sektor minyak gas dan bumi tidak dapat diharapkan lagi karena harganya yang anjlok. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak sangat berkaitan erat dengan perkembangan dunia usaha sehingga apabila dunia usaha berkembang maka penerimaan pajak akan meningkat dan sebaliknya apabila dunia bisnis tidak berkembang maka penerimaan pajak akan sulit untuk meningkat.

Pemungutan pajak sebagai sumber penerimaan negara maka pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan prinsip pemungutan pajak yang baik, memenuhi kaidah revenue productivity, social justice, economic, ease of administration, dan compliance. Salah satu kaidah penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang mengedepankan prinsip ease of administration dan compliance adalah biaya pelaksanaan kewajiban perpajakan baik berupa perhitungan, pengawasan, dan penagihan pajak harus dilaksanakan semudah dan semurah mungkin. Dalam hal ini maka terkait dengan biaya kepatuhan (compliance cost) tidak hanya mengenai biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak melainkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan hal tersebut maka kepatuhan merupakan salah satu faktor penting dalam sistem perpajakan modern yang mana dalam keadaaan ideal kepatuhan pajak diwujudkan dengan adanya kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) yang mencerminkan tingkat kerelaan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan berlaku. 

Pembahasan

Keberlanjutan dalam bisnis suatu perusahaan tidak hanya dilihat dari berapa besar laba atau keuntungan yang diperolehnya melainkan berdasarkan pada bagaimana perusahaan mampu meningkatkan dan mempertahankan kinerja dan nilai dari perusahaan. Dalam hal ini stakeholder biasanya mencari informasi terkait kinerja dan nilai perusahaan dengan cara meninjau Laporan Keuangan serta Laporan Tahunan perusahaan sehingga perusahaan wajib mencantumkan informasi yang akurat, lengkap, dan relevan. Untuk dapat mengetahui tentang kinerja perusahaan dapat dinilai melalui kemampuan perusahaan dalam memberikan kesejahteraan khususnya bagi pemegang saham terkait peningkatan laba perusahaan, sedangkan untuk nilai perusahaan dapat diindikasikan melalui fasilitas investasi yang berkelanjutan dan mampu menopang perekonomian serta eksistensi perusahaan di masa mendatang.

Nilai perusahaan merupakan suatu pandangan masyarakat terhadap kinerja perusahaan yang ditujukan melalui permintaan dan penawaran dalam pasar modal sehingga apabila harga saham tinggi maka nilai perusahaan juga ikut tinggi. Hal ini terjadi karena nilai perusahaan sebagai kondisi yang telah dicapai oleh sebuag perusahaan sebagai gambaran dari kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mana tidak dapat dicapai dalam waktu singkat melainkan dibutuhkan waktu selama beberapa tahun sejak perusahaan tersebut didirikan. Pengukuran nilai perusahaan sangat penting untuk dilakukan agar dapat mengetahui apakah suatu prusahaan memiliki kinerja yang baik dan mampu memberikan kemakmuran bagi pemegang saham atau tidak dalam arti bahwa perusahaan tidak mampu berkembang dengan baik dan mengalami kemunduran sehingga investor tidak tertarik untuk menamamkan modalnya di perusahaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka apabila ada investor yang ingin melakukan investasi maka terlebih dahulu dilakukan evaluasi terhadap laporan keuangan perusahaan yang memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami oleh calon investor. Dalam hal ini perusahaan tidak hanya fokus pada peningkatan kinerja perusahaan saja melainkan perlu memperhatikan nilai perusahaan untuk mempertahakan keberlangsungan hidup usaha melalui investasi yang dilakukan investor dengan begitu maka nilai perusahaan akan meningkat dan memberikan dampak positif terhadap nilai pasar saham perusahaan. 

Ukuran perusahaan salah satu variabel yang dipertimbangkan dalam menentukan nilai dari suatu perusahaan yang merupakan cerminan total dari aset yang dimiliki oleh perusahan. Perusahaan dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu perusahaan berskala kecil dan perusahaan berskala besar. Oleh karena itu maka ukuran perusahaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Berdasarkan hal tersebut maka peningkatan kualitas perusahaan sangat penting agar dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk mendatangkan investor yang berperan dalam keberlanjutan perusahaan.

Ketentuan tentang intensif pajak diatur dalam PMK No. 23/PMK.03/2020 dan diubah menjadi PMK Nomor 44/PMK.03/2020 dengan menambahkan insentif pajak penghasilan final. Selanjutnya, pada PMK Nomor 86/PMK.03/2020 dilakukan perluasan terhadap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pajak dan memperpanjang diberlakukannya insentif pajak. Intensif pajak sendiri merupakan suatu bentuk keringanan atau fasilitas dari pemerintah yang dialokasikan kepada wajib pajak tertentu berupa penurunan tarif pajak yang memiliki tujuan untuk mengurangi besarnya beban pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah. Berikut ini beberapa contoh dari intensif pajak yaitu:

  1. Pengecualian atas pengenaan pajak
  2. Penangguhan pajak
  3. Pengurangan dasar pengenaan pajak
  4. Penurunan tarif pajak.

Insentif pajak biasanya digunakan sebagai instrument kebijakan oleh pemerintah agar dapat menarik investor dalam berinvestasi termaksud di Indonesia sehingga dengan adanya insentif pajak maka produktivitas nasional dapat meningkat dan memberikan tambahan penghasilan kepada masyarakat melalui produk domestic bruto agar kesejahteraan masyarakat meningkat. Fasilitas dalam insentif pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbatas yang bertujuan untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan menondorong peningkatan jumlah Perseroan terbuka
  2. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka, merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 yang bertujuan untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta peningkatan kepemilikan publik pada perseroaan terbuka.
  3. Peraturan pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri Berbentuk Perseroan Terbuka yang bertujuan untuk meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta peningkatan kepemilikan publik pada perseroaan terbuka.

Penetapan kebijakan pemberian insentif pajak harus memperhatikan bagaimana dampak insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan terhadap kinerja perusahaan pada masa sekarang yang sekaligus berpotensi berpengaruh pada nilai perusahaan yang sifatnya berkelanjutan. Hal ini karena kebijakan pemberian insentif pajak merupakan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat atau konsumsi yang berdampak terhadap objek pengenaan PPN. Secara umum, daya beli masyarakat dapat dikaitkan dengan penerimaan PPN mengingat PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Salah satu bentuk insentif pajak bagi wajib pajak badan yaitu pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa:

“Tarif PPh badan bagi Wajib Pajak Badan umum diturunkan menjadi 22% dan tarif bagi Wajib Pajak Badan yang telah tercatat di bursa dan memenuhi syarat tertentu ditetapkan lebih rendah 3% dari Wajib Pajak Badan umum yaitu sebesar 19%.”

Berdasarkan hal tersebut maka dalam penetapan mengenai kebijakan intensif pajak harus terlebih dahulu memperhatikan dampak dari intensif pajak yang diberikan kepada perusahaan terhadap kinerja perusahaan pada sekarang yang berpotensi pada nilai perusahaan yang sifatnya berkelanjutan. Dalam insentif pajak keuntungannya akan diberikan kepada perusahaan untuk meningkatkan jumlah pengembalian dari usaha Forign Direct Investment (FDI) untuk jenis tertentu atau efisien dengan biaya dan risiko yang lebih rendah.

 Pemberian insentif pajak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari pengurangan beban pajak dan agar terhindar dari penurunan kinerja keuangan terkait dengan nilai perusahaan. Penurunan pajak sangat berpengaruh kepada kenaikan laba bersih perusahaan sehingga dengan adanya insentif pajak maka akan meningkatkan laba perusahaan yang diwujudkan dalam profitabilitas seperti return on assets (ROA) dan return on equity (ROE). Return On Asset (ROA) merupakan suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan perusahaan sehingga semakin tinggi nilai ROA yang mampu diraih oleh perusahaan maka performa keuangan perusahaan dikategorikan baik dan semakin baik pengelolaan aset suatu perusahaan dan semakin besar juga laba yang diperoleh perusahaan dan meningkatkan nilai dari perusahaan tersebut.

Kesimpulan

Adapun kesimpulan yang dapat penulis simpulkan berdasarkan pembahasan diatas mengenai analisis pengaruh intensif pajak terhadap kinerja dan nilai perusahaan yakni sebagai berikut : Keberlanjutan bisnis sangat penting bagi perusahaan yang tidak hanya fokus pada laba namun juga meningkatkan dan mempertahankan kinerja dan nilai perusahaan melalui laporan keuangan selain itu kinerja perusahaan dapat dinilai dari kemampuan perusahaan untuk memberikan keuntungan kepada pemegang saham dan nilai perusahaan tercermin dalam investasi berkelanjutan dan kontribusi terhadap perekonomian yang berkelanjutan dan memberikan manfaat baik bagi perusahaan maupun masyarakat secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *