Nelia Verawati, S.H.
Program Studi Magister Hukum
Universitas Andalas
Email : yuzidathaqithi@gmail.com
KETENAGAKERJAAN memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan suatu negara. Pertama-tama, ketengakerjaan yang tinggi berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. Ketika individu-individu memiliki pekerjaan yang layak, penghasilan mereka meningkat, dan hal ini mendorong daya beli yang lebih besar, yang pada gilirannya menggerakkan sektor-sektor ekonomi yang berbeda. Selain itu, pekerjaan yang mencukupi juga memiliki dampak langsung pada pengurangan tingkat kemiskinan. Dengan akses lebih banyak ke pekerjaan, masyarakat memiliki peluang untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Ketengakerjaan merupakan hal vital dalam suatu negara. Pemerintah, perusahaan, dan lembaga lainnya harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ketengakerjaan yang berkelanjutan. Hal ini akan membantu negara mencapai stabilitas ekonomi, sosial, dan politik yang lebih baik, serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi warganya untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Regulasi dalam ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak pekerja, menjaga keseimbangan antara pengusaha dan pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman. Berikut adalah beberapa alasan mengapa regulasi dalam ketenagakerjaan sangat penting yakni perlindungan hak-hak pekerja, kesetaraan dan non-diskriminasi, keamanan dan kesehatan kerja, stabilitas ekonomi, hubungan industrial yang sehat, investasi dan pertumbuhan ekonomi, penghindaran ketidakadilan sosial, serta pengembangan keterampilan pekerja.
Sebelum tahun 2020 ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sedangkan saat ini ketenagakerjaan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidak hanya mengatur mengenai tenaga kerja lokal asal Indonesia, tapi juga mengatur mengenai tenaga kerja asing.
Menjadi tenaga kerja asing merupakan suatu cara untuk mencukupi kebutuhan imigran dalam kehidupan sehari-harinya. Indonesia telah memiliki kebijakan mengenai pengaturan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, yaitu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing memberikan definisi mengenai Tenaga Kerja Asing yaitu warga negara asing yang telah memiliki visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia. Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia termasuk dalam pengawasan Direktorat Jendral Imigrasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keberadaan TKA sesungguhnya dapat dilihat dari beberapa aspek, satu diantaranya adalah kontribusi terhadao penentuan retribusi daerah. Menurut Budiono, penggunaan TKA di Indonesia mempunyai beberapa tujuan antara lain:
- Seorang TKA yang memiliki keahlian tertentu dapat memenuhi kebutuhan di suatu bidang khusus di Indonesia yang masih belum dapat terpenuhi oleh para pekerja Indonesia;
- Sebagai pelaku pembangunan nasional dalam bidang industri teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
- Memberikan kesempatan belaja untuk tenaga kerja Indonesia oleh profesional TKA
- Sumber investasi asing dalam rangka pembangunan perekonominan nasional
Penggunaan dari tenaga kerja asing tersebut sesungguhnya bertujuan dalam rangka mencukupi kebutuhan tenaga kerja sebagai pelaku pembangunan negara yang mempunyai keterampilan dan keahlian dalam suatu bidang tertentu disaat tenaga kerja Indonesia belum dapat memenuhi profresionalitas tersebut. Dalam hal ini akan berdampak pada proses pembangunan negara yang lebih cepat serta sebagai sumber investasi negara dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun perlu diingat bahwa penggunaan tenaga kerja lokal harus lebih diutamakan daripada penggunaan TKA dalam suatu perusahaan di Indonesia, sesuai telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perizinan Adanya Penggunaan Tenaga Kerja Asing Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Sebelumnya TKA telah diatur dalam Undang-Udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian mengenai TKA diatur melalui Pasal 1 angka 13 Undang-Udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penggunaan TKA diiatur melalui Pasal 42 sampai Pasal 49 Undang-Udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian Undang-Udang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut telah diubah kedalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pada Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai tenaga kerja dari luar negeri harus memiliki rencana penggunaan yang disetujui oleh Pemerintah Pusat. Kemudian mengenai jabatan tenaga kerja asing diatur melalui Pasal 42 Ayat (4) dan (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menentukan bahwa tenaga kerja asing hanya memiliki hubungan kerja dan kompetensi sesuai jabatannya. Tenaga kerja asing juga tidak diperbolehkan menduduki jabatan dalam personalia.
Dalam hal penggunaan TKA, harus ada suatu perusahaan berbadan hukum yaitu disebut dengan Pemberi Kerja TKA yang akan memenuhi seluruh persyaratan penggunaan TKA sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu dengan menyusun rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menyatakan bahwa RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu. Pengesahan RPTKA harus mendapat persetujuan atau pengesahan dari menteri. Untuk mendapatkan izin bekerja, para calon Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pendidikan calon TKA harus sesuai dengan jabatan yang akan diisi;
- Calon TKA diwajibkan memiliki sertifikat pengalaman kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang akan diisi;
- Calon TKA harus bersedia membuat surat pernyataan untuk mentransfer keahliannya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping;
- Harus memiliki polis asuransi yang berbada hukum Indonesia; dan
- Mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Sebelum calon TKA akan mengajukan izin bekerja di Indonesia, tentunya calon TKA tersebut wajib memiliki perjanjian kerja dengan suatu perusahaan yang akan menjadi tempat kerjanya. Mengenai jenis-jenis perusahaan berbadan hukum yang dapat memberikan peluang kerja bagi TKA (selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA) juga diatur oleh Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jenis-jenis Pemberi Kerja TKA antara lain:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional dan organisasi internasional;
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
- Perusahaan swasta asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau Yayasan;
- Lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga Pendidikan;
- Usaha Jasa Impresariat; atau
- Badan usaha sepanjang tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa setiap Pemberi Kerja TKA yang memperkerjakan TKA harus mempunyai rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disetujui oleh Pemerintah Pusat dan badan perorangan tidak diperbolehkan untuk memperkerjakan TKA dikarenakan hanya perusahaan berbadan hukum saja yang diizinkan sebagai Pemberi Kerja TKA. Kemudian dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa Pemberi Kerja TKA diwajibkan menunjuk TKI sebagai pendamping TKA. Lebih lanjut melalui Pasal 49 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur bahwa peraturan tentang penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah. Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dimana peraturan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) diatur melalui Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Persyaratan permohonan RPTKA antara lain:
- RPTKA dibuat oleh Pemberi Tenaga Kerja dan kemudian didaftarkan kepada Menteri secara online;
- permohonan RPTKA wajib memuat mengenai data diri Pemberi Kerja TKA, tujuan penggunaan TKA, posisi yang akan diisi oleh calon TKA, jumlah calon TKA yang akan diberi izin, jangka waktu berlakunya kontrak kerja, lokasi tempat kerja, identitas pendamping TKA, dan pernyataan kewajiban penggunaan TKI; dan
- Dokumen yang diperlukan adalah surat permohonan, SIUP Pemberi Kerja TKA, akta pendirian, bukti wajib lapor ketenagakerjaan, perjanjian kerja, struktur organisasi, surat penunjukkan Pendamping TKA, surat keterangan pelatihan bahasa Indonesia bagi calon TKA.
Permohonan RPTKA diajukan secara online/daring pada website tkaonline.kemenaker.go.id. Pengesahan RPTKA akan membutuhkan waktu yang berlainan sesuai dengan jenis-jenis RPTKA yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA. Adapun jenis-jenis RPTKA diatur melalui Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yaitu:
- RPTKA untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktunya sampai dengan 6 bulan dan tidak dapat diperpajang, seperti contohnya untuk kepentingan pembuatan film komersial, kepentingan audit atau pemeriksaaan pada suatu perusahaan di Indonesia yang membutuhkan waktu berbulan-bulan, dan pekerjaan dengan keahlian elektrikal dan mesin;
- RPTKA untuk jenis pekerjaan lebih dari 6 bulan, diberikan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang;
- RPTKA non-DKPTA, yaitu RPTKA untuk non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. RPTKA ini diberikan waktu antara 6 bulan samapai dengan 2 tahun dan dapat diperpanjang; dan
- RPTKA KEK, ini digunakan untuk posisi khusus seperti direksi atau komisaris dan memiliki jangka waktu selama jabatannya masih diduduki.
Langkah-langkah untuk merespons konsekuensi negatif yang terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perlu diperkuat dengan regulasi yang komprehensif, baik dari segi persyaratan TKA maupun dari segi keamanannya. Regulasi ini sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek fundamental dan tidak hanya terbatas pada peraturan tingkat kementerian semata. Hal ini harus dilakukan agar dalam penggunaan TKA lebih selektif dan tetap mengutamakan pekerja dalam negeri atau TKI. Pemerintah diharapkan dapat mencegah ketergantungan yang berlebihan terhadap penggunaan TKA dengan mengeluarkan peraturan tentang pembatasan penggunaan TKA agar ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dapat diimplementasikan dan tetap memperhatikan peluang kerja yang lebih luas bagi TKI.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah mengatur mengenai jabatan, waktu bekerja yang diperbolehkan bagi TKA, yaitu dalam Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menentukan TKA hanya diizinkan untuk bekerja dengan keahlian pekerjaan tertentu dan dalam batas waktu yang ditentukan. Selain itu, TKA juga diharuskan memiliki kualifikasi atau keahlian yang sesuai dengan jabatan yang diisi. Jabatan yang dilarang oleh undang-undang ini bagi TKA adalah jabatan yang mengurusi personalia, sesuai dengan peraturan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Mengenai jenis-jenis pekerjaan lainnya yang diperbolehkan untuk TKA belum diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Jenis-jenis pekerjaan yang berkaitan dengan personalia lebih lanjut diatur melalui Keputusan Menteri, sesuai dengan aturan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menyatakan bahwa jabatan-jabatan yang dilarang untuk TKA adalah sebagai berikut Kepala Personalia, Manajer Hubungan Industrial, Manajer Sumber Daya Manusia, Supervisor Pengembangan, Supervisor Rekrutmen, Supervisor Penempatan, Supervisor Pembinaan, Administrator, Ahli Pengembangan, Spesialis Sumber Daya Manusia, Konselor Karier, Konselor Tenaga Kerja, Pembimbing dan Penasihat Jabatan, Agen Penempatan Tenaga Kerja, Administrasi Pelatihan Pegawai, Pewawancara Pegawai, Analis Jabatan, dan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai.
Tenaga kerja baik dalam negeri maupun asing pada dasarnya merupakan pelaku dalam pembangunan perekonomian negara. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa pengaturan mengenai penggunaan TKA. Pengembangan terhadap TKI diwujudkan dengan pemanfaatan TKA untuk mengalihkan ilmu pengetahuannya dan teknologi kepada TKI, namun mekanisme tersebut harus diimbangi dengan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan TKA. Maka dari itu Pemerintah telah mengatur mengenai pembatasan penggunaan TKA dengan memberikan jenis-jenis jabatan yang diizinkan dan diizinkan untuk diduduki oleh TKA melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Serta perlu diingat bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyatakan bahwa :
“Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.”
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tersirat menyatakan bahwa pembatasan penggunaan TKA sangat diperlukan dalam rangka penyeimbang antara hak dan kewajiban setiap warga negara.
Implikasi Adanya Tenaga Kerja Asing Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Terhadap Tenaga Kerja Lokal
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia harus betul-betul mendatangkan TKA yang memiliki kualifikasi standar kompetensi keahlian mumpuni di bidangnya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi keahlian serta telah memiliki pengalaman bekerja kurang lebih selama 5 tahun. Pada kenyataannya kualifikasi keahlian yang dimiliki TKA hanya di cek melalui data administratif yaitu sertifikat, surat pernyataan dan surat keterangan semata namum pegecekan data secara langsung di lapangan oleh pengawas ketenagakerjaan masih belum di laksanakan secara maksimal. Hal tersebut menandakan bahwa pendekatan hukum keimigrasian belum berhasil menekan masalah ini. Terkait dengan hal tersebut, perlu adanya kebijakan lain sebagai solusi alternatif dalam menuntaskan masalah tersebut. Dalam prosesnya pembuat kebijakan harus dapat mendefenisikan permasalahan terkait denga tenaga kerja asing illegal dengan sudut pandang dan dimensi yang berbeda. Hal ini dilakukan agar pembuat kebijakan dapat memformulasikan solusi yang tepat sehingga permasalahan yang tersebut dapat diatasi tanpa menimbulkan permasalahan yang baru.
Kewajiban yang harus di lakukan oleh pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA adalah menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping dalam rangka transfer teknologi dan keahlian. Oleh sebab itu penting kiranya untuk memperhatikan dengan baik setiap TKA yang akan masuk bekerja di Indonesia adalah bener-benar TKA yang memiliki kualifikasi kompetensi keahlian yang mumpuni agar transfer pengetahuan atau transfer keahlian dan transfer teknologi bisa berjalan dengan baik di bebera paperusahaan seperti pertambangan, otomotif , serta kontruksi dan alat berat. Pada kenyataannya transfer keahlian dan teknologi dari TKA kepada tenaga kerja indoneisa hanya berupa pelaporan data adminisratif yang dilakukan oleh perusahaan yaitu data tenaga kerja pendamping yang harusnya mendapatkan transfer pengetahuan dan teknologi. Faktanya transfer keahlian belum berjalan sesuai dengan yang di harapkan hal ini dapat kita lihat pada kualifikasi jabatan dalam suatu perusahaan masih di doninasi oleh TKA dalam periode waktu yang lama.
Jika ditinjau lebih lanjut, penanganan permasalahan ini bukanlah hanya menjadi tanggungjawab direktorat jenderal imigrasi sebab permasalahan tenaga kerja illegal ini begitu rumit. Kerumitan permasalahan ini disebabkan oleh berbagai macam permasalahan lain yang saling terkait serta terdapat nilai-nilai yang bersinggungan satu dengan yang lainnya. Bahkan tidak mungkin permasalahan tenaga kerja illegal hanyalah merupakan suatu gejala permasalahan sosial lain yang lebih besar sehingga dapat dianggap sebagai wicked problem. Deregulasi kebijakan penggunaan TKA dapat kita lihat dari mereka yang terkena dampak dari kebijakan tersebut yakni tenaga kerjal okal. Hal ini berkaitan dengan keinginan dan tuntutan dari tenaga kerja lokal yang menolak TKA yang dipekerjakan sebagai buruh kasar seta pencabutan aturan yang mengatur mengenai penghapusan IMTA tidak di tanggapi dengan serius oleh pemerintah.
Dampak dari deregulasi kebijakan penggunaan TKA terhadap tenaga kerja lokal dari segi kebijakan memberikan kerugian kepada tenaga kerja lokal hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa organisasi pengusaha seperti APINDO dan HIPMI mendungkung penuh deregulasi kebijakan penggunaan TKA di Indonesia sedangkan tenaga kerja lokal mendapatkan resiko kerugian dari deregulasi kebijakan TKA yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup akibat kurangnya kesempatan kerja. Kebijakan Regulasi terkait dengan penggunaan TKA yang seharusnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meninggatkan investasi justru malah menjadi boomerang bagi penduduk usia kerja di Indonesia. Melonjaknya angka pencari keja di setiap tahunnya tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang tersedia secara merata di setiap tahunnya mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran terdidik di Indonesia.
Kesimpulan
- Perizinan adanya penggunaan tenaga kerja asing ditentukan dalam Pasal 42 sampai Pasal 49 Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
- Implikasi adanya tenaga kerja asing Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja lokal mendapatkan resiko kerugian dari deregulasi kebijakan TKA yang berpotensi mengancam keberlangsungan hidup akibat kurangnya kesempatan kerja. (*)