Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan tegas terkait perjalanan selama musim haji.
Menurut informasi resmi yang dipublikasikan, warga negara asing, kecuali dari negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC), tidak dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi tanpa memiliki visa haji pada musim haji.
Meskipun demikian, warga negara asing dari negara GCC tetap harus mengajukan izin haji pada periode ibadah haji.
Ini menunjukkan bahwa visa turis tidak diterima untuk keperluan ibadah haji.
Sebagai gantinya, mereka harus mengajukan visa haji Saudi melalui agen perjalanan yang disahkan oleh Kementerian Haji & Umrah Arab Saudi.
Persyaratan untuk mendapatkan visa haji termasuk usia minimal 18 tahun, keberagamaan Islam, dan memenuhi serangkaian persyaratan visa haji.
Wanita di atas 45 tahun dapat menunaikan ibadah haji tanpa wali laki-laki atau Mahram, dengan syarat menjadi bagian dari rombongan dan mendapat izin dari suami atau ayahnya.
Anak-anak di bawah 18 tahun harus mengajukan permohonan visa haji dengan orang tua atau wali yang sah.
Penting untuk dicatat bahwa visa haji hanya diberikan untuk keperluan ibadah haji dan berlaku selama masa haji.